Nasib Guru Bahasa Arab Menggantung, Pengurus Pusat MGMP Datangi Kemendikdasmen

JAKARTA — Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Arab se-Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Selasa, 5 Mei 2026, guna menyampaikan aspirasi terkait pencairan tunjangan profesi guru bahasa Arab pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua Umum Forum MGMP Bahasa Arab, Fathurohman, menyampaikan bahwa persoalan utama bersumber dari sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, mata pelajaran bahasa Arab belum terbaca valid dalam sistem Dapodik untuk jenjang SD dan SMP meskipun diajarkan sebagai muatan lokal.

“Forum kami menjadikan persoalan ini sebagai bagian dari perjuangan aspirasi guru bahasa Arab. Berdasarkan pendataan melalui aplikasi SIMALI, terdapat lebih dari 1.900 guru bahasa Arab di bawah naungan Kemendikdasmen yang belum memperoleh kepastian terkait tunjangan profesi,” ujarnya.

Permasalahan tersebut semakin mengemuka setelah terbitnya regulasi baru. Bendahara Umum Forum MGMP Bahasa Arab, Ahmad Rojali, menjelaskan bahwa beban kerja guru bahasa Arab tidak lagi diakui pada jenjang SD, SMP, dan kelas 10 SMA berdasarkan ketentuan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan survei internal Forum MGMP Bahasa Arab, sekitar 90 persen guru SD yang telah memiliki sertifikat pendidik belum dapat menerima tunjangan profesi. Padahal, menurut Rojali, mata pelajaran bahasa Arab dinilai penting, khususnya di sekolah Islam, karena mendukung kemampuan peserta didik dalam membaca Al-Qur’an.

Persoalan regulasi tersebut juga memunculkan perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah guru telah melakukan audiensi dengan pemerintah kabupaten/kota agar bahasa Arab ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai muatan lokal. Namun, pemerintah daerah masih menunggu adanya regulasi pendukung dari pemerintah pusat.

Dewan Pakar Forum MGMP Bahasa Arab, Hikmat, menyampaikan bahwa sebelum terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, status guru bahasa Arab di sekolah Islam Terpadu relatif aman sebagai pengampu bahasa asing wajib. Ia berharap mata pelajaran bahasa Arab dapat kembali terakomodasi secara khusus dalam Dapodik jenjang SD dan SMP.

Menanggapi aspirasi tersebut, Penelaah Teknis Kebijakan Kemendikdasmen, Listyanto Adi Nugroho, menyatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Menurutnya, salah satu solusi yang memungkinkan adalah menjadikan bahasa Arab sebagai muatan lokal dengan dukungan regulasi atau Perda dari pemerintah daerah.

“Mata pelajaran muatan lokal masih dapat diakomodasi dan tervalidasi dalam sistem apabila memiliki dasar regulasi daerah. Meskipun diinput secara manual dalam Dapodik, data tidak akan valid apabila belum sesuai dengan sistem verifikasi pusat,” jelasnya.

Audiensi tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat kementerian lainnya, antara lain Annisa Nurpriani, Gibran Ramadhani, dan Chassanova Z. Dalam pertemuan itu, pihak Kemendikdasmen menerima dokumen laporan serta data permasalahan yang disampaikan Forum MGMP Bahasa Arab dan menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut kepada jajaran pimpinan terkait.

Dalam audiensi strategis tersebut, delegasi Pengurus Pusat Forum MGMP Bahasa Arab se-Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Fatkhur Rohman, Lc., M.Pd. Turut hadir mengawal aspirasi ini antara lain Ustadz Aceng, S.Pd., S.Li., M.Pd. (Pembina), Ustadz Hikmatulloh, M.Pd. (Dewan Pakar), Ustadz Abdul Jawwad, HR., M.Pd. (Bidang Advokasi dan Regulasi), Ustadz Ferdi Firdaus, M.Pd. (Bidang Prestasi), serta Ustadz Ahmad Rodjali, M.Pd. (Bendahara Umum).